Senin 24 Jan 2011 16:41 WIB

Polri Belum Tegaskan Usut Pemberi Suap Gayus

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski akan mengganjar Gayus Tambunan dalam pasal penyuapan, tapi Polri belum tegas dalam mengusut pemberi suap Gayus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, tidak dapat menegaskan penyuapan dalam kasus Gayus terkait kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar.

"Gayus memang akan dikenakan pasal penyuapan dan gratifikasi serta tindak pencucian uang. Tapi saya tidak bisa menegaskan dalam pemberi suapnya," kata Yoga yang ditemui Republika usai pembukaan Munas III PP Polri di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (24/1) siang.

Ia menambahkan, pemberi suap kepada Gayus saat ini yang baru diketahui yakni PT Surya Alam Tunggal. Sedangkan pemberi suap lainnya masih dalam pemeriksaan. Saat ditanya, apakah tiga perusahaan tambang besar yang pernah disebut-sebut Gayus dalam persidangan di PN Jaksel akan ikut diperiksa, ia tidak menjelaskan.

Ia berkata, yang pasti telah ada pembahasan secara intensif antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polri. "Jika terbukti ada penyimpangan, (perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus), akan dipanggil," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement