REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Barang bukti kasus Gayus Tambunan dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar, hanya tersisa senilai Rp 10 miliar. Hal ini terungkap dalam info pers yang dikirimkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, melalui layanan pesan singkat kepada para wartawan, Senin (24/1).
Dalam info pers tersebut, berkas perkara no LP/220/III/2010/Bareskrim tertanggal 25 Maret 2010, menyatakan barang bukti yang disita salah-satunya adalah uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan sisa dari Rp 28 miliar. "Uang sebesar Rp 10.499.397.299,81 (sisa dari Rp Rp 28 miliar)," kata Boy melalui pesan pendek, Senin (24/1).
Selain barang bukti sisa uang tersebut, juga terdapat sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan Singapura serta batangan logam senilai Rp 74 miliar. Barang bukti ini dalam kepemilikin salah satu dari sembilan safe deposit box dalam tiga rekening yang salah satunya senilai Rp 74 miliar. "Barang bukti lainnya yaitu 57 dokumen (asli dan copy yang dilegalisasi)," tuturnya.
Pasal-pasal yang dilanggar dengan tersangka Gayus H Tambunan yakni pasal 11, 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 yang dirubah jadi UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.