Sabtu 22 Jan 2011 09:10 WIB
Pro-Kontra

Kasus Rekening Gayus Segera Dilimpahkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Kombes Boy Rafli Amar
Foto: matanews.com
Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kasus Gayus Tambunan telah bergulir lebih dari setahun. Namun, belum juga ada tindakan tegas terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat. Bagaimana sebenarnya keseriusan penegak hukum untuk membongkar mafia pajak dan mafia hukum di belakang Gayus Tambunan? Berikut wawancara Repubika dengan Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar:

Mengenai kasus rekening Gayus senilai Rp 28 miliar?

Insya Allah sudah bisa dilimpahkan pada jaksa lagi. Kalau pemeriksaannya sudah tuntas Gayus akan dikenakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 11 atau pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 3 Undang Undang tindak pidana pencucian uang.

Bagaimana tanggapan anda terhadap curhat Gayus usai vonis di PN Jakarta Selatan Rabu (19/1) lalu?

Dengan beberapa hal yang disampaikan Gayus Tambunan setelah dilaksanakannya sidang, terhadap yang bersangkutan dalam sebuah konferensi pers, pertama dari kepolisian melihat dari aspek yuridisnya. Saudara Gayus sebagai tersangka atau terdakwa dalam sidang tersebut dan apa yngg disampaikan itu konteksnya di luar persidangan. Dengan pernyataan itu sebetulnya bisa memiliki aspek baik jika disampaikan di depan majelis hakim dan di bawah sumpah.

Yang kedua, kepolisian tetap mencatat itu sebagai informasi yang terkait apa yang diketahuinya. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan kasus dengan tersangka Gayus dan bila memiliki relevansi yang tinggi terhadap kasus yang sedang ditangani saat ini akan kami tindak lanjuti dan kalau tidak ada relevansinya maka tidak akan jadi prioritas.

Saat ini penyidik Polri sedang fokus pada beberapa penyidikan terkait seperti kepemilikan uang Rp 28 miliar, sembilan safety box pada tiga rekening yang salah satunya senilai Rp 74 miliar, penyuapan sembilan petugas rutan Mako Brimob serta paspor palsu. Untuk berkas yang Rp 74 miliar kalau harus dibuat berkas tersendiri, tentunya akan ditindaklanjuti.

Dalam kasus rekening Rp 28 miliar, pemberi suap bisa dijerat?

Bisa dong, itu yang sudah kita lakukan bahkan selama ini sudah dicurigai memperolehnya dari wajib pajak yang disebutkan dari sejumlah perusahaan. Penyelidikan sedang berjalan, nanti pemberi gratifikasi insya Allah bisa dikenakan juga.

Dalam pengadilan Gayus bilang dapat Rp 28 miliar dari pekerjaan sampingan menangani pajak dari 3 perusahaan, apakah perusahaan-perusahaan itu sudah diperiksa?

Sudah ada perusahaan yang dimintai keterangan yaitu dua unsur dari perusahaan berbeda telah menjadi saksi.

Apakah kedua perusahaan itu termasuk yang disebut-sebut Gayus?

Saya tidak hafal. Nanti lihat saja dalam sidang pengadilannya. Nanti digelar, saksi dari mana.

Inisialnya apa pak?

Nanti saja di persidangan.

Jabatannya di perusahaan itu apa Pak?

Termasuk pimpinan perusahaan. Untuk keterangan sepenuhnya ikuti saja sidang peradilannya. Insya allah nanti bergulir. Tapi pemeriksaan saksi, penyitaan untuk alat bukti, lalu keterangan saksi ahli dan melakukan penyitaan aset-aset saudara Gayus sudah dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement