Jumat 21 Jan 2011 14:58 WIB

Pencopotan Cirus Tunggu Penyidikan Polisi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Cirus Sinaga (kir) dan Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Cirus Sinaga (kir) dan Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pencopotan jaksa Cirus Sinaga akan menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim Mabes Polri. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, Cirus akan dinonaktifkan sementara jika hasil penyidikan menetapkan dia sebagai tersangka.

"Sementara ini masih jaksa. Kita menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Tapi tadi pagi, pak Ito (Sumardi, Kabareskrim) bilang akan segera menindaklanjuti. Kata pak Ito sudah ada bukti-bukti yang cukup. Jadi, kita tunggu sajalah,"ungkap Marwan seusai shalat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Cirus masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2008, Marwan mengungkapkan Jamwas harus sudah mengusulkan kepada Jaksa Agung pemberhentian sementara dalam waktu satu bulan sejak penetapan tersangka. Begitu pun jika Cirus ditetapkan sebagai terdakwa. Maka, ungkapnya, Jamwas harus mengusulkan kepada Jaksa Agung tentang pemberhentian sementara paling lambat satu bulan setelah pelimpahan.

"Itu untuk diberhentikan sementara. bukan diberhentikan tetap,"ungkap Marwan.

Marwan menjelaskan Cirus dalam waktu satu minggu ini belum masuk dinas. Menurutnya, pihaknya akan mengecek lebih lanjut apakah Cirus memang sakit seperti ketika ijin selama tiga pekan beberapa waktu lalu. Marwan menjelaskan untuk ijin selama tiga minggu itu Cirus dapat menyodorkan bukti berupa surat keterangan dokter.

Marwan menegaskan jika Cirus tidak masuk selama 45 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka dia dapat dipecat dengan tidak hormat sesuai PP Np.53 Tahun 2010. "Masa sakit terus-terusan sih,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement