REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terancam akan dikenakan hukuman pidana seumur hidup. Gayus akan diganjar pasal 11 atau 12B Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Gayus akan diganjar pasal 11 dan 12B UU tipikor dan pasal 3 UU pencucian uang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/1).
Dalam UU tipikor, pasal 12B menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Sedangkan pada pasal 11, hadiah atau janji kepada pegawai negari atau penyelenggara negara diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannya.
Saat ditanya apakah kasus rekening Rp 28 miliar dianggap penyuapan? Ia berkelit penyidik Polri tengah mencari penyuapnya. "Siapa yang menyuap, itu yang kita cari," ujarnya.
Kasus kepemilikan rekening Gayus senilai Rp 28 miliar merupakan salah satu dari empat yang kini tengah ditangani Polri selain kasus yang sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus lainnya yaitu kepemilikan safety box yang salah satunya senilai Rp 74 miliar, penyuapan sembilan petugas rutan Mako Brimob dan paspor palsu.