Kamis 20 Jan 2011 17:11 WIB

DPR Kecewa Aset Bank Century Sulit Dikembalikan

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Bank Century
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sulitnya pengembalian aset Bank Century disesalkan oleh anggota DPR. Pasalnya, aset negara dari kasus itu baik yang di dalam negeri dan terutama yang berada di luar negeri diakui oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sulit dilacak. Kekecewaan itu disampaikan anggota DPR dari PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.

"LPS menggunakan justifikasi dari kasus Amerika yang tidak bisa mengembalikan uang yang berada di luar negeri 100 persen, saya menyesalkan hal ini," tuturnya kepada wartawan di DPR, Kamis (20/1).

Oleh karena itu, menurut Gayus, dirinya melihat komitmen LPS lemah untuk mengembalikan aset negara ini. Eks inisiator hak angket dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait juga mengungkapkan kekecewaanya. "logikanya dari mana aset itu tidak bisa dikembalikan?" tanyanya. Pasalnya, sambung dia, banyak dana-dana dari yayasan Bank Indonesia (BI) yang ditaruh dalam Bank Century, harusnya hal-hal seperti itu bisa dicari akarnya dan keberadaannya saat ini.

Sementara itu pendapat berbeda disampaikan Anggota DPR dari PPP, Romahurmuzy mengakui jika pengembalian aset Bank Century itu sulit. Lantaran, bail out yang diberikan pemerintah itu diatas harga rata-rata (overpricing). "Justru jika mereka (pemerintah) bisa mengembalikan seluruh aset itu extraordinary," imbuhnya.

Politisi yang memiliki sapaan akrab Romy ini, berpendapat agar kaitan-kaitan politik sebelum dan setelah terjadinya bail out harus diselidiki dan dikaji lebih jauh. "Selain itu tim pengawas juga perlu direvitalisasi agar kasus ini bisa dituntaskan," tukasnya.

 

Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui pihaknya tidak bisa ditarget untuk dapat mengembalikan dana talangan (bail out) Bank Century. Lantaran, Tim Pengawas (Timwas DPR) menyatakan kesulitan jika dipatok waktu selama satu tahun hingga akhir 2011 untuk dapat mengembalikan semua aset Century.

Sebelumnya, Menurut rekomendasi Paripurna DPR, LPS diberi tenggat waktu selama satu tahun hingga akhir 2011 untuk mengembalikan aset Century. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ahmad Budiargo menjelaskan, pihaknya tetap optimis dan berkomitmen jika aset Bank Century akan kembali.

Namun, menurut dia, rentang waktu untuk mengembalikan aset Century tidak bisa dipatok setahun. "Bisa satu, dua, tiga tahun atau lebih," jelasnya kepada timwas DPR.

Budiargo menuturkan, dana talangan jilid ke II sebesar Rp 6,7 triliun akan diusahakan untuk dikembalikan. Selain itu, dia sedang memproses agar nilai Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara nilainya bisa meningkat. "Investor telah kami sampaikan terkait posisi network Bank Mutiara. Asetnya sendiri sampai sekarang baru Rp 2 triliun," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement