Kamis 20 Jan 2011 08:28 WIB
Trending News

Perusahaan Ramai-ramai Bantah Gunakan Jasa Gayus

Rep: Fitria Andayani/ Red: Johar Arif
Gayus Tambunan memberi keterangan kepada pers usai sidang pembacaan vonis, Rabu (19/1)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan memberi keterangan kepada pers usai sidang pembacaan vonis, Rabu (19/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, ini tak henti menyedot perhatian publik negeri ini. Bukan karena prestasinya, namun lantaran sepak terjangnya dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum yang membuat banyak kalangan tercengang, sekaligus membikin gerah.

Begitu banyak pihak yang terlibat atau dicurigai terkait dengan aksi kriminal Gayus. Terakhir, soal berkas Wajib Pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus saat masih aktif di kantor Pajak. Akhir pekan lalu, Kementerian Keuangan telah menyerahkan 151 WP yang pernah ditangani Gayus kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sebagai pejabat penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak, Gayus pernah menangani langsung 44 WP badan atau perusahaan dari 151 WP tersebut. Nah, 44 WP itulah yang sekarang sedang didalami oleh Polri untuk menguak praktik mafia pajak yang dilakukan Gayus dan teman-temannya.

Pengusutan yang dilakukan Mabes Polri itu kontan membuat perusahaan yang namanya tercantum pernah menjadi 'pasien' Gayus merasa tidak nyaman. Ramai-ramai mereka menyangkal pernah berhubungan dengan Gayus, baik dalam kegiatan rutin pemeriksaan pajak, maupun penyelesaian sengketa pajak. Bahkan, ada dari mereka yang menegaskan tak pernah bertemu sekali pun dengan pria yang baru saja divonis penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

PT Nissan Indonesia (NMI) misalnya. Nama PT NMI jelas tercetak dalam daftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Namun, manajemen PT NMI mengaku tidak pernah berhubungan atau memanfaatkan jasa Gayus untuk melicinkan penyelesaian sengketa pembayaran pajaknya.

Meski, Vice President Director National Sales and Promotion PT NMI, Teddy Irawan, mengakui pernah ada pemeriksaan terhadap pajak perusahaan dan penyelesaian sengketa pada 2005. ''Kami tidak pernah menggunakan jasa Gayus. Bahkan, pihak kami tidak pernah bertemu dia,'' tegas Teddy, Rabu (19/1).

Teddy tak ingat lagi apakah Gayus pernah memeriksa langsung kasus pajak itu ke kantornya. Dia hanya mengatakan, Gayus mungkin saja pernah memeriksanya. Namun, dia berani memastikan kalau pemeriksaaan tersebut berjalan normal selayaknya pemeriksaaan pajak yang dilakukan setiap tahun. ''Makanya, kami tidak mau ambil pusing soal masalah ini. Kami toh tidak pernah main-main soal pajak,'' tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Head of Corporate Communication PT Excelcomindo Pratama, Febriati Nadira. Sebelumnya operator telepon seluler ini sudah pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu. ''Namun, kami bisa buktikan kalau kami tidak ada kaitannya dengan Gayus,'' tutur Febriati.

Manajemen XL justru sangat menyesalkan mengapa nama perusahaannya masih dimasukkan dalam daftar tersebut. Febriati meyakinkan bahwa Excelcomindo selalu patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk ketika membayar pajak. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya juga selalu berupaya untuk memberikan keterangan apa adanya. ''Semua informasi tersebut tidak benar,'' katanya menepis tudingan adanya kongkalikong pajak antara perusahaannya dengan Gayus.

Kasus mafia pajak ini juga menyeret perusahaan ternama mancanegara yang beroperasi di Indonesia. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), salah satunya. Perusahaan tambang kelas dunia ini juga disebut-sebut pernah menjadi 'pasien' Gayus. Namun seperti perusahaan yang lain, manajemen NNT tak mau dikaitkan dengan permainan pajak Gayus.

Manajer Komunikasi Korporat PT NNT, Kasan Mulyono, sebaliknya malah memperlihatkan bukti kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak. Sejak 2003, NNT diberi penghargaan status sebagai wajib pajak patuh dari kantor pajak yang diserahkan setiap tahun. ''Ini merupakan bukti bahwa PT NNT selalu mematuhi semua ketentuan perpajakan,'' ucapnya.

Dengan alasan itu, Kasan menyatakan, PT NNT tak pernah melakukan kecurangan pajak. Meskipun, diakuinya, PT NNT pernah terbelit kasus sengketa pajak. ''Namun, kami telah mengikuti proses pengadilan pajak sesuai ketentuan,'' tandasnya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Wijaya Karya (WIKA) tidak menampik pernah berurusan dengan Gayus saat terjadi  sengketa pajak yang membelit perusahaan pada 2007. ''Memang saat itu dia yang menanganinya,'' tutur Corporate Secretary Wijaya Karya, Natal Argawan.

Saat itu, WIKA digugat ke pengadikan karena dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi ini diberi surat tagihan pajak atas denda administrasi. Namun, pengelola merasa keberatan dengan tagihan tersebut.

WIKA kemudian menggugat Kantor Pelayanan Pajak BUMN ke pengadilan, karena merasa tidak bersalah. ''Kami selalu membayar pajak melebihi yang seharusnya. Kami pikir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kami bayarkan sudah cukup sehingga tidak perlu membayar PPh lagi,'' jelas Natal. ''Lagipula saat itu ada perubahan dari sistem PPh final ke PPh progresif, sehingga agak membingungkan.''

Natal menceritakan, dalam pengadilan itu pihak pemerintah diwakili oleh Gayus. Di situlah, dia pertama kali mengenal Gayus. Namun saat proses persidangan berjalan, tidak ada kontak berbau curang yang terbangun antara WIKA dengan Gayus. Karena itu, WIKA kemudian dinyatakan kalah dalam persidangan dan diwajibkan untuk menyelesaikan tagihan utang pajak.

WIKA pun, lanjut Natal, membayar semua tagihan tersebut tanpa melakukan banding. ''Mungkin kalau waktu itu kami pakai jasa Gayus, kami bisa menang di pengadilan,'' selorohnya diiringi tawa. 

Hingga kini, Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki dokumen WP perusahaan yang dianggap pernah memiliki hubungan mesra dengan Gayus. Bareskrim telah mempersiapkan tim untuk membantu penuntasan tindak pidana korupsi kasus Gayus. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan 12 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat penuntasan kasus Gayus.

Mereka yang memang terlibat dalam mafia pajak bisa jadi bakal merasa bertambah tak nyaman. Lantaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berminat untuk menyelidikinya. KPK, pekan lalu, telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan berkas 151 WP yang sama. KPK pun sudah berjanji untuk segera memanggil para WP yang bermasalah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement