REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menolak isu paspor dari Guyana yang mirip dirinya dan sang istri, Milana Anggraeni. Saat ditanya kebenaran paspor itu, ia mengatakan tidak membuatnya.
“Saya tidak membuatnya. Itu hanya rekayasa,” kata Gayus sebelum masuk ke dalam kendaraan tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Senada diucapkan kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution. Ia menuduh pihak kepolisian sengaja melemparkan isu adanya paspor Gayus di luar negeri. Menurutnya, isu tersebut tidak tepat dan hanya mengacaukan proses persidangan."Polisi sengaja menjadikan Gayus kambing hitam dengan isu-isu paspor itu," imbuhnya.
Ia mengatakan, isu-isu tersebut hanya rekayasa polisi. Hal ini membuktikan jika polisi bertindak tidak fair play dalam menjatuhkan citra Gayus. Isu paspor itu bertujuan untuk menambah hukuman yang dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya, Gayus Tambunan telah divonis majelis hakim yang diketuai Alberthina Ho di PN Jaksel dengan hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman pidana selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta.