REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sudah membuka pendaftaran verifikasi partai politik sejak Senin (17/1) kemarin. Namun, hingga dua hari pendaftaran itu dibuka belum ada satupun partai politik yang mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, hingga Selasa (18/1), belum ada laporan tentang partai politik yang mendaftarkan verifikasi tersebut. Pihaknya membantah jika sepinya pendaftaran itu lantaran tidak adanya kesiapan dari Kemenkumham.
“Kalau tidak ada yang daftar ya bagaimana, masak kita yang tunggu,” kata Patrialis usai membuka acara Diskusi Tentang Revisi Undang-Undang Partai Politik di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (18/1).
Seperti diketahui, pembukaan pendaftaran verifikasi tersebut terkait dengan revisi UU/2/2008 Tentang Partai Politik. Pada perubahan itu, disebutkan setiap partai politk baik besar maupun kecil atau baru atau pun lama harus melakukan verifikasi ulang. Revisi itu sendiri telah disahkan pada 17 Desember 2010 lalu.