REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menganggap aneh jika pengawasan Kasus Bank Century diserahkan kepada Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, Boediono merupakan bagian dari kasus Century sendiri yang merupakan keputusan dalam paripurna DPR RI.
Seperti diketahui, empat Intruksi Presiden terkait kasus Century yakni menuntaskan semua kegiatan guna merespons hasil panitia angket DPR tentang Bank Century, menuntaskan berbagai regulasi dan mekanisme kerja di pemerintah sesuai dengan rekomendasi DPR, mengupayakan pengembalian aset Bank Century, dan menjelaskan penanganan kasus secara berkala kepada masyarakat.
Pram menjelaskan, dirinya sebagai ketua tim pengawas Kasus Century akan mempercepat ritme kerja tim yang dipimpinya. Oleh karena itu, sambung dia, penyelesaian kasus Bank Century oleh timnya akan menitikberatkan pada penelusuran aliran uang. "Besok (Rabu (19/1) kebetulan saya yang akan memimpin, jadi kecepatan akan kita naikan dalam dua minggu ini,"jelasnya di DPR, Selasa, (18/1).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan Bank Indonesia, PPATK, LPS, Menkumham, Menkeu. "Jika perlu ada penyelidikan terbalik dengan menggunakan jasa ahli forensik keuangan," ungkapnya. Selain itu, tim pengawas juga akan melakukan pemeriksaan silang dengan penegak hukum.