REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, mengaku belum dapat mengajukan surat ijin pemanggilan kepada presiden terkait pemeriksaan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek. Pasalnya, Jasman menjelaskan pihaknya belum mendapat perhitungan mengenai kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perbuatan tersangka tersebut.
"Masih dalam proses. Jadi waktu kami kesana (Sekretariat Kabinet), perhitungan kerugian negaranya belum ada yang berasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),"ungkap Jasman saat dicegat wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/1). Menurut Jasman, jika perhitungan kerugian negara sudah didapatkan oleh penyidik, maka ijin pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kalimantan Timur tersebut akan didapatkan.
Selain Faroek, Jasman mengaku masih mengejar satu Ketua Koperasi yang direkomendasikan Awang Faroek untuk membawa bantuan dari APBD Kaltim. Hingga saat ini, ungkapnya, ketua koperasi tersebut masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dan sampai saat ini ketua koperasinya kabur, DPO. Jadi untuk membuktikan adanya kerjasama antara pihak yang disebutkan sebagai tersangka kan harus ditanya dong,"ungkapnya.
Di tempat yang sama, 32 tokoh masyarakat Kalimantan Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Persaudaraan antar Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT) diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap dengan mengenakan pakaian adat daerah.
Mereka datang meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan pendzaliman terhadap rakyat daerah Kalimantan Timur. Menyusul 'penelantaran' kasus yang ditujukan kepada pimpinan daerah setempat yang selama tujun tahun terakhir terkesan dibiarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar. Faroek dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kejakgung sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Anung Nugroho (Direktur Utama PT Kutai Timur Energy) dan Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT Kutai Timur Energy). Kasus tersebut terkait dengan penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.