REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyerahkan berkas 151 daftar wajib pajak (WP) yang ditangani oleh Gayus Tambunan ke Mabes Polri, Sabtu (15/1). Sebelumnya, disebut-sebut ada 149 wajib pajak yang ditangani Gayus. Namun, dalam perkembangannya bertambah menjadi 151 wajib pajak.
Berkas wajib pajak itu diserahkan oleh pelaksana tugas (plt) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hadi Rudjito, kepada Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ike Edwin, di Mabes Polri, Jakarta. "Jumlah berkas yang kita serahkan secara lengkap seluruhnya ada 151 wajib pajak, yang berarti ada 151 perusahaan," ujarnya.
Hadi menjelaskan, berkas wajib pajak itu diserahkan berdasarkan permintaan Kapolri. Menurut dia, surat Kapolri dikirimkan pada 23 Desember lalu. Namun, karena beberapa alasan, kata dia, Kemenkeu belum dapat menyelesaikannya secara cepat, dan baru bisa diselesaikan Januari ini.
Kendala itu, kata Hadi, antara lain soal kesibukan Menteri Keuangan dalam mengurus realisasi APBN P 2010 pada masa akhir tahun anggaran, mengingat sejumlah target yang belum tercapai. "Saudara tahu 23 (Desember--Red) itu kan menjelang Natal dan cuti bersama. Kemudian, menteri kita sibuk dengan APBN karena penerimaan itu belum mencapai target," katanya menjelaskan.
Di antara 151 wajib pajak itu ada perusahaan Bakrie Group. Apa tindakan kepolisian selanjutnya? Baca selengkapnya di Republika Edisi Hari Ini.