REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat bisa menjadi senjata bagi parpol anggota koalisi. Senjata itu digunakan untuk meningkatkan posisi tawar masing-masing.
Namun, Pramono yakin politisi tidak akan bertindak terlalu jauh setelah adanya putusan itu. "Ini akhirnya menjadi amunisi baru ya, bahan bakar baru bagi koalisi untuk bargaining posisi mereka, mau tidak mau ada trade off dengan penguasa," kata Pramono di Gedung DPR/MPR, Kamis (13/1).
Dia menambahkan, putusan MK itu membuat kegairahan baru. Hal itu bisa berdampak positif pada penegakan hukum. "Saya yakin dengan keputusan MK ini pasti akan membuat penegak hukum lebih menyadari untuk tidak bermain-main dengan apa yang telah menjadi keputusan paripurna DPR RI (soal kasus Bank Century), sehingga itu harus diseriusi," katanya.
Kalau tidak ditangani dengan serius, maka peristiwa politiknya akan tergugah kembali. Tim Pengawas Century akan mulai konsentrasi pada dua hal. Pertama, berkaitan dengan penelusuran uang maka akan ditetapkan mengenai tata cara bagaimana tim forensik ini bisa bekerja.
"Minggu depan kita akan mengundang Menkeu, PPATK, BPK, LPS, dan juga Menkumham untuk menangani hal ini," kata Pramono.
Kedua, akan dilakukan cross examination, yaitu pengawasan di antara lembaga-lembaga yang ada di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. "Terus terang yang paling memprihatinkan dewan adalah KPK karena kepolisian maupun kejaksaan relatif sudah melakukan hal-hal yang sudah menjadi keputusan paripurna tersebut," ujar Pramono menegaskan.