REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pihak kepolisian segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang terkait pembuatan paspor untuk Gayus dengan nama Sony Laksono. Kedua orang tersebut diungkapkan salah satu anggota sindikat yang telah ditahan Bareskrim Polri, A, 37 tahun.
"Dua orang yang disebutkan A yaitu berinisial J dan J. Polri akan segera menerbitkan DPO untuk dua orang itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Porli, Jakarta, Kamis (13/1).
Saat ini, papar Boy Rafli, petugas pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, benama Mailani, tengah diperiksa penyidik Polri. Sedangkan dua orang tak memenuhi panggilan polisi hari ini, yakni M Kacung, kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lantas) Kantor Imigrasi Jakarta Timur; dan Zulkifli, mantan Kasi Lantas Jaktim.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, mengungkapkan telah menahan tiga orang, termasuk seorang pria berinisial A, 37 tahun. A berperan sebagai pengambil foto dalam pembuatan paspor Gayus. Sedangkan AG, statusnya masih saksi.