REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tersangka pembuat paspor atas nama Sony Laksono yang berinisial A bukan petugas Imigrasi. Ia bertugas memotret dan memasang foto ke buku paspor yang digunakan terdakwa mafia pajak dan hukum, Gayus Tambunan, berpelesiran ke luar negeri.
"Tersangka A bukan petugas dari Imigrasi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim,’’ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan paspor dibuat pada bulan Juli 2010 dan digunakan pada September 2010.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota sindikat pembuat paspor lainnya. Anton mengatakan tersangka A diancam dengan pasal 266 junto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono, sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.