REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gayus Halomoan Partahanan Tambunan membayar uang senilai USD 100.000, atau sekitar Rp 900 juta, kepada sindikat pembuat paspor aspal, alias asli tapi palsu, untuk dibuatkan paspor atas nama Sony Laksono.
Dengan paspor aspal ini, terdakwa kasus mafia pajak dan hukum itu bebas pelesiran ke Makau, Singapura, dan Kuala Lumpur bersama istrinya, Milana Anggraini.
Salah seorang anggota sindikat pembuat paspor aspal tersebut, berinisial A (37 tahun), telah ditangkap hari ini dan kini ditahan di Bareskrim Polri. Sebagai imbalan atas jasanya, A mendapat uang sebesar USD 2.500, atau sekitar Rp 22,5 juta, dari Rp 900 juta yang dibayarkan gayus kepada sindikat pembuat paspor aspal.
Polisi hingga kini masih mengejar anggota sindikat lainnya. "Kami sedang kejar orang-orang lainnya dalam sindikat itu. Maka itu, kami tidak bisa bercerita banyak," tutur Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1).
Gayus mengaku kepada tim gabungan Polri dan Dirjen Pajak jika bepergian ke Makau pada 24 September 2010 dan Singapura serta Kuala Lumpur pada 30 September 2010.