Selasa 11 Jan 2011 05:55 WIB

Ketua MA: Tak Ada Putusan Kasus Sumita pada 2009

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan, tidak pernah ada pengumuman putusan perkara MA mengenai kasus Sumita Tobing pada Oktober 2009 dalam laman resmi MA. Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Senin (10/1) ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan MA terhadap putusan ganda Sumita Tobing yang diberitakan beberapa waktu lalu.

“Kasus Sumita itu diputus baru kemarin (Kamis, 6 Januari 2011), jadi ada kesalahan (di laman MA) mengenai informasi nomor perkara karena yang diputus pada Oktober 2009 adalah (perkara nomor) 857, sedangkan Sumita Tobing (nomor perkaranya) 856,” kata Harifin.

Diberitakan sebelumnya, terdapat putusan MA pada Oktober 2009 terhadap kasus Sumita Tobing, mantan direktur utama TVRI yang terdapat di laman resmi MA dinyatakan bebas. Sementara pada Kamis, (6/1), terdapat putusan ketua majelis kasasi MA, yaitu Artidjo Alkostar yang memvonis Sumita 1,5 tahun penjara. Harifin pun menegaskan bahwa putusan Artidjo adalah putusan sebenarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement