Selasa 11 Jan 2011 05:40 WIB

Terkait Uang Rp 100 M, Gayus Anggap JPU Ngawur

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia penggelapan pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, tidak segan untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kepemilikan uang sekitar Rp 100 miliar yang merupakan hasil korupsi seperti dakwaan JPU, menurutnya tidak berdasarkan data akurat dan sangat prematur.

"Dugaan JPU itu tidak berdasarkan data akurat alias ngawur dan sangat prematur," kata Gayus dalam sidang dengan agenda duplik atau tanggapan terhadap replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Ia menjelaskan, kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar telah disidik Direktorat II Eksus dan telah dibuka blokirnya dan jelas dinyatakan dalam surat permintaan buka blokir yang ditandatangani Raja Erizman. Dalam surat itu dinyatakan uang sejumlah itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan telah diputus bebas dari segala dakwaan oleh PN Tangerang yang kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, atas kepemilikan uang dan logam mulia sebesar Rp 74 miliar, belum lengkap berkas perkaranya atau belum dinyatakan P21. Gayus melanjutkan, hingga perkembangan terakhir, penyidik belum menemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. "Kerugian negara sebagai indikator tindak pidana korupsi juga belum ditemukan penyidik," tegasnya.

Mengenai pernyataan JPU yang mengatakan pleidoi terdakwa mengikuti skenario penyidik sebagai tidak berdasar dan sulit dicerna, menurut Gayus JPU tidak mengikuti jalannya persidangan. Pasalnya, terdakwa telah menyatakan awalnya diminta penyidik untuk membantu menjerat Bambang Heru melalui Maruli Pandapotan. "Jelas sekali jika JPU tidak mengikuti persidangan dari awal," pungkasnya.

Gayus dituntut selama 20 tahun oleh JPU atas empat dakwaan primer. Sidang putusan vonis dari majelis hakim yang diketuai Alberthina Ho, akan dibacakan pada Rabu (19/1) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement