REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dalam membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menganggap dirinya seperti ikan teri. Dalam kasus ini, Gayus layaknya ikan teri yang sengaja dikorbankan untuk ditangkap.
"Sementara ikan-ikan besar seperti kakap, hiu, dan paus, dibiarkan. Gayus dibersihkan dan yang lain tetap kotor," kata Gayus dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Saat Gayus membacakan duplik bagian tersebut, seluruh orang yang menyaksikan sidang, termasuk puluhan wartawan, tertawa geli.
Berawal dari mendukung Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memberantas korupsi, Gayus merasa dirinya ikan teri yang dikorbankan ikan-ikan yang lebih besar.
Gayus dituntut selama 20 tahun oleh JPU dengan empat dakwaan primer. Yaitu penyalahgunaan wewenang selaku penelaah keberatan di Dirjen Pajak, memberi Haposan uang sebesar USD 700.000 kepada Haposan Hutagalung. Selain itu, menyuap hakim PN Tangerang, Asnun Muhtadi sebesar USD 40.000 serta merekayasa asal usul uang sebesar Rp 28 miliar pada rekeningnya.