Selasa 11 Jan 2011 04:06 WIB

Gayus: Darmin Nasution Seharusnya Terdakwa

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Nama mantan Dirjen Pajak yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, kembali disebut-sebut terdakwa kasus mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dalam sidang dengan agenda duplik, Gayus menuntut mantan atasannya itu dijadikan terdakwa seperti dirinya.

"Jika memang hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik, seharusnya Darmin Nasution juga dijadikan terdakwa," tegas Gayus dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Gayus mengatakan hal ini menanggapi replik JPU yang mengatakan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku tetap harus ditegakkan, dalam artian siapapun yang bersalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku harus diadili.

Menurut Gayus, pernyataan JPU itu hanya retorika dan omong kosong saja. Pasalnya penanganan keberatan PT Surya Alam Tunggal merupakan pekerjaan tim dan sesuai prosedur karena semua atas persetujuan seluruh pihak hingga petinggi Dirjen Pajak, termasuk Darmin Nasution.

Jika memang hukum harus ditegakkan, seharusnya tidak hanya Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan yang dijadikan terdakwa. Tetapi juga Johny Marihot Tobing, Bambang Heru Ismiarso dan Darmin Nasution juga harus diperlakukan sama menjadi terdakwa.

"Belum lagi dengan pejabat tinggi di kepolisian dan kejaksaan yang perannya dalam penyalahgunaan wewenang atau dugaan menerima suap dari Haposan Tambunan sangat jelas," tegasnya.

Sebelumnya Gayus dituntut selama 20 tahun oleh JPU dengan empat dakwaan primer. Gayus sendiri didakwa atas penyuapan dalam perkara sidang di PN Tangerang dengan kasus penggelapan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga terjerat kasus rekening senilai Rp 28 miliar, kepemilikan uang pada sembilan safety box di tiga bank yang salah satunya senilai Rp 74 miliar serta kasus penyuapan petugas rutan Mako Brimob saat ia bepergian ke Nusa Dua, Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement