Sabtu 08 Jan 2011 04:12 WIB

Ketua MA Belum Tahu Ada Putusan Ganda Kasus Sumita Tobing

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, belum mengetahui secara persis mengenai adanya perbedaan antara informasi mengenai putusan terhadap kasus Sumita Tobing, mantan direktur utama TVRI yang terdapat di laman resmi MA yang dinyatakan bebas dengan putusan ketua majelis kasasi MA, yaitu Artidjo Alkostar yang keluar kemarin dan mengganjar Sumita 1,5 tahun penjara. Namun Harifin menegaskan, jika putusan yang berlaku adalah berdasar putusan Artidjo.

Ketua MA, Harifin Tumpa, mengatakan, informasi mengenai putusan Sumita Tobing di laman MA kemungkinan mengalami error. “Kalau ada informasi di website itu mungkin ada laporan yang error, jadi (putusan) yang sesuai diputuskan oleh Artidjo,” kata Harifin di kantornya, Jumat (7/1).

Ia memaparkan, untuk putusan perkara yang keluar di laman online MA seharusnya dilakukan setelah ada putusan perkara dari hakim. “Saya baru tahu ada yang seperti itu, mengapa ada hal itu perkara belum putus kok sudah masuk, kalau ada kesengajaan tentu harus ditindak,” papar Harifin.

Pihaknya pun, lanjutnya, akan mengecek adanya kesalahan dalam laman resmi MA itu. Harifin menambahkan MA akan menyelidiki seberapa jauh kesalahan tersebut bisa timbul, namun MA tidak akan membentuk tim khusus untuk penyelidikan itu.

Sebelumnya, majelis kasasi menilai PN Jakpus telah salah menerapkan hukum. MA pun menilai Sumita telah bersalah lantaran tidak berwenang menunjuk Endro Utama sebagai panitia lelang sehingga melanggar SK Nomor 501/MK/01/UP11/2001 tertanggal 7 September 2001. Selain itu, Sumita juga divonis bersalah karena melakukan hasil pelelangan secara tertutup melanggar Pasal 12 Ayat (1) Keppres Nomor 18 Tahun 2000.

Sementara, dalam pernyataannya kepada pers, Sumita, mengaku bingung terhadap keputusan MA yang menerima kasasi jaksa penuntut umum dalam perkaranya. Pasalnya, ujar Sumita, ia pernah menerima berita menyangkut perkaranya pada Oktober 2009 lalu. Berita itu menyebutkan bahwa kasasi JPU ditolak Majelis Hakim MA yang terdiri atas Andi Ayyub Abu Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik yang diputus pada 28 Agustus 2009.

“Saya tidak begitu saja percaya kemudian mengeceknya ke MA, dan memang benar, perkara saya sudah diputus, dan putusannya seperti yang saya sebutkan tadi,” kata Sumita yang mengakui sampai sekarang belum menerima salinan putusan resmi dari MA itu, walau sudah diinformasikan akan dikirim kepadanya.

Sementara, ketika memperoleh laporan mengenai putusan baru, ia pun terkejut. Putusan yang keluar kemarin, Kamis (6/1), mengganjar Sumita dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan itu dilakukan dengan majelis hakim kasasi MA yang berbeda, kecuali M Taufik. Pada putusan yang keluar kemarin diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota M. Taufik dan Suryadjaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement