Ahad 02 Jan 2011 01:59 WIB

Ketua MA Siap Hadapi Tuntutan KAI

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku siap menghadapi gugatan perdata dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dan dituntut Rp 50 miliar.

"Saya siap menghadapi tuntutan itu. Tuntutannya tidak tanggung-tanggung, sampai anak cucu saya juga tidak bisa bayar," ujar Harifin saat memaparkan refleksi akhir tahun MA di gedung MA, Jumat (31/12). Dia telah mempersiapkan jawaban-jawaban atas tuntutan yang diajukan oleh KAI. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bersidang.

"Kami akan menjelaskan kenapa kami mengambil tindakan yg dianggap merugikan oleh KAI itu," kata Harifin. Namun, dia enggan mengungkapkan substansi jawabannya itu. Sebab dia tidak ingin KAI nanti sudah mempersiapkan diri terhadap jawabannya.

Seperti yang diketahui, KAI menilai perbuatan Ketua MA Harifin A Tumpa saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 telah keliru. Kekeliruan itu, terlihat dalam pidato Harifin yang menyebutkan bahwa KAI dan Peradi seolah-olah bersatu dalam wadah Peradi. Selain itu, dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, menyebutkan bahwa penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi. Sehingga hal ini bisa ditafsirkan bahwa Peradi adalah wadah tunggal untuk pengacara.

Akibat dari surat edaran tersebut, banyak pengacara yang belum diambil sumpahnya. Sebab Pengadilan Tinggi hanya mengakui pengacara yang mendapatkan rekomendasi dari Peradi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement