Jumat 31 Dec 2010 05:13 WIB

MK Tolak Uji Materiil Undang undang Ketenagalistrikan

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pokok persoalan yang diujikan mengenai sistem unbandling dalam penyediaan tenaga listrik yang terdapat di peraturan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (30/12). Majelis hakim menganggap pokok permohonan uji materi tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Seperti yang diketahui, pemohon yang diwakili oleh Ahmad Darmoko dari Serikat Pekerja PLN menganggap pasal - pasal yang terdapat dalam Undang-undang ketenagalistrikan itu dapat menyebabkan tidak terintegrasinya penyediaan listrik. Mulai dari tahap Pembangkit hingga berada di tangan konsumen, serta memungkinkan pihak swasta terlibat aktif dalam mengelola listrik. Hal ini merupakan efek dari sistem unbundling.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menggap bahwa UU Nomor 30 Tahun 2009 memang membuka kemungkinan pemisahan usaha (unbundling) dalam ketenagalistrikan. Namun Pasal 3 dan Pasal 4 dalam UU tersebut telah memberikan batasan. Sehingga ketentuan unbundling yang ada di UU tersebut berbeda dengan unbundling di UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan oleh MK.

Jika pada UU yang telah dibatalkan itu, definisi unbundling itu adalah adanya pemisahan 3 komponen. Yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, dan distribusi tenaga listrik. Sedangkan pada UU Nomor 30 tahun 2009, unbundling tidak mengandung pemisahan tiga komponen itu.

Bahkan dalam UU yang diujimaterikan itu tarif dasar listrik ditentukan oleh negara. "Dalam hal ini Pemerintah dan DPR atau pemerintah daerah dan DPRD sesuai tingkatannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan MK.

Selain itu, dalam UU Nomor 30 tahun 2009 itu BUMN juga diberikan prioritas utama dalam menangani usaha ketenagalistrikan. Sehingga tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan listrik di suatu wilayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement