REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Atmasasmita dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya atau SP3. Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Rabu, menyatakan dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum. "Masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum (Yusril dan Hartono)," katanya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, menjadi tersangka Sisminbakum. Ia mengatakan, sebelumnya Yusril meminta adanya permintaan penambahan keterangan saksi untuk memperdalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
"Dahulu ada permintaan dari Pak Yusril untuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu akan kita akomodir," katanya.
Saat ditanya siapa saksi tambahan yang akan diakomodir, ia menyatakan saksi yang akan diakomodir seperti yang dimintakan oleh Yusril, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (28/12) mendatangi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk meminta penghentian perkara atau SP3 kasus Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Kuasa hukum Yusril, Teguh Samudera, menyatakan kedatangan kliennya ke Kejagung itu, tidak lain untuk menyampaikan surat permohonan SP3 kasus Sisminbakum yang saat ini membelit Yusril. Teguh Samudera mengatakan pijakan meminta penghentian penyidikan kasus Sisminbakum itu, yakni sudah adanya keputusan tetap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). "Kami minta Kejaksaan Agung untuk fair (adil, red) (terkait putusan Romli) dalam melakukan penyidikan sehingga hendaknya untuk menghentikan penyidikan," katanya.