Kamis 23 Dec 2010 08:42 WIB

Kejakgung Diminta Tanggap Periksa Ongkos Perjalanan Kementrian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa seluruh kementerian terkait penggunaan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri terkait penetapan empat tersangka dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan RI.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan Kementerian Perdagangan, Syamsu Djalal, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Jakarta, Rabu (22/12) "Penggunaan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri itu, sudah sistemik," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas keluar negeri pada Kementerian Perdagangan RI untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Tiga tersangka diantaranya dari Kementerian Perdagangan, yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI, Watono, dan PPK Mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman AR.

Ia menambahkan kliennya itu bukanlah sebagai pengelola keuangan tapi hanya memberikan dana perjalanan ke para pejabat yang berangkat ke dalam dan ke luar negeri. "Kalau begitu, seharusnya semua pejabat yang berdinas, turut diperiksa juga karena mereka pengguna uang itu. Klien kami tidak tahu menahu soal adanya mark up karena hanya memberikan uang saja," katanya.

Ia juga menyoroti soal penetapan tersangka itu, tidak melalui pemeriksaan. "Penetapan tersangka itu, setelah penyelidikan dan tidak ada pemeriksaan terhadap klien saya di tahap penyidikan," katanya.

Begitu penyidikan, kata dia, ketiga kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. "Bagaimana seperti itu, ini sudah kategori pembunuhan karakter," ujarnya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement