Kamis 23 Dec 2010 04:36 WIB

Ngga Nyesel Sodomi Bocah, Babe Dihukum Mati

Rep: c41/ Red: Stevy Maradona
Babeh alias Baikuni
Babeh alias Baikuni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Baekuni alias Babe dalam kasus sodomi yang disertai pembunuhan dan mutilasi terhadap 14 anak-anak.

Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai H Sumantri pun memutus menghukum mati Babe, atau lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur awal Oktober lalu.

Keputusan Pengadilan Tinggi ini dikeluarkan pada 3 Desember kemarin dan surat pemberitahuan diterima PN Jaktim, Rabu (22/12) siang tadi. Ketua PN Jaktim Karel Teppu memberitahukan, oleh PT Jakarta Babe menimbang perbuatan Babe sangat kejam dan biadab.

"Hanya karena tidak terpenuhi keinginan seksualnnya untuk menyodomi korban. Babe juga dianggap tidak menunjukan penyesalan mendalam," ujar Teppu. Pertimbangan lainnya adalah perbuatan Babe dianggap sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan tidak ada hal yang meringankan.

Sebelumnya pada 6 Oktober, PN Jaktim telah memvonis Baekuni alias Babe (49) bersalah telah melakukan kejahatan menyodomi, membunuh dan memutilasi 14 korbannya yang masih berusia di bawah 12 tahun. Oleh hakim Babe divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement