Rabu 22 Dec 2010 03:16 WIB

Terlibat Dugaan Suap, Panitera MK Diberhentikan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Stevy Maradona
Sidang uji materi di MK
Foto: Edwin/Republika
Sidang uji materi di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan dengan hormat Panitera Pengganti, Makhfud. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal.

"Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen), Janedjri M Gaffar, di ruang kerjanya, Selasa (21/12). Pemberhentian ini karena Makhfud telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, seperti yang telah dilaporkan oleh Tim Investigasi Suap MK.

Karena termasuk pelanggaran disiplin berat, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), makhfud harus diberhentikan. "Makhfud diberi hak untuk banding 15 hari sejak dia terima," kata Janedjri. Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan MK sejak Senin (20/12), tapi baru diberikan pada Makhfud Selasa (21/12) siang. Menurut penuturan Janedjri, Makhfud tidak akan menggunakan haknya untuk banding dan justru menerima pemberhentian tersebut.

Janedjri menjelaskan, MK memutuskan untuk memberhentikan secara hormat, karena ada beberapa hal yang meringankan. "Ada yang meringankan, dia jujur, terbuka, tidak menyulitkan," katanya. Selain itu, Makhfud juga telah mengembalikan uang Rp 35 juta serta sertifikat tanah yang sebelumnya diberikan oleh Dirwan Mahmud.

Seperti yang diketahui, Tim Investigasi Suap MK menemukan bahwa ada dugaan praktek makelar kasus yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dan anggota keluarga salah satu Hakim MK. Panitera Pengganti yang dimaksud adalah Makhfud. Namun. Dari hasil pemeriksaan tim internal, ditemukan bahwa Makhfud tidak pernah meminta uang, tetapi diberi oleh Dirwan.

JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan dengan hormat Panitera Pengganti, Makhfud. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal.
"Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen), Janedjri M Gaffar, di ruang kerjanya, Selasa (21/12). Pemberhentian ini karena Makhfud telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, seperti yang telah dilaporkan oleh Tim Investigasi Suap MK. 
Karena termasuk pelanggaran disiplin berat, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), makhfud harus diberhentikan. "Makhfud diberi hak untuk banding 15 hari sejak dia terima," kata Janedjri. Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan MK sejak Senin (20/12), tapi baru diberikan pada Makhfud Selasa (21/12) siang. Menurut penuturan Janedjri, Makhfud tidak akan menggunakan haknya untuk banding dan justru menerima pemberhentian tersebut. 
Karena diberhentikan secara hormat, kata Janedjri, Makhfud masih mendapatkan sebagian haknya sebagai PNS. Dia tidak bisa mendapatkan pensiun karena masa kerjanya belum mencukupi. Namun, dia berhak menerima tunjangan hari tua.  "Kalau masa kerjanya cukup, sesuai ketentuan punya hak pensiun. Karena setelah saya lihat dokumennya, belum cukup masa kerjanya. Dia tidak dapat pensiun, tapi hak kepegawaian untuk tunjungan hari tua dia dapat," ujarnya.
Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, MK memutuskan untuk memberhentikan secara hormat, karena ada beberapa hal yang meringankan. "Ada yang meringankan, dia jujur, terbuka, tidak menyulitkan," katanya. Selain itu, Makhfud juga telah mengembalikan uang Rp 35 juta serta sertifikat tanah yang sebelumnya diberikan oleh Dirwan Mahmud. 
Seperti yang diketahui, Tim Investigasi Suap MK menemukan bahwa ada dugaan praktek makelar kasus yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dan anggota keluarga salah satu Hakim MK. Panitera Pengganti yang dimaksud adalah Makhfud. Namun. Dari hasil pemeriksaan tim internal, ditemukan bahwa Makhfud tidak pernah meminta uang, tetapi diberi oleh Dirwan. (kim)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement