REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Ketua MK, Mahfud MD, mengabulkan permintaan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Hakim Konstitusi Akil Mochtar. "MK Siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim bagi Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang," kata Mahfud saat konferensi pers di gedung MK, Selasa (21/12).
Dia tetap menegaskan sebenarnya pembentukan MKH untuk Akil ini tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang MKH. Sebab untuk membentuk MKH harus ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan.
Seperti yang diketahui, Tim telah melaporkan bahwa Bupati Simalungun telah menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada salah satu Hakim Konstitusi. Namun, hal ini dibantah sendiri oleh bupati tersebut. Sehingga MK tidak mempunyai alasan untuk membuat MKH bagi Akil.
Menurut peraturan di lingkungan peradilan seluruh dunia pun, MKH baru bisa dibentuk jika ada informasi kuat, indikasi, dan bukti keterkaitan antara dugaan pelanggaran dan hakim yang dituduh. "Makanya sampai kemarin (Senin, 20/12) saya menolak pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun," ujar Mahfud.
Karena dugaan suap untuk Hakim Konstitusi dari Bupati tersebut tidak berdasar hukum. Pembentukan MKH hanya merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap hakim dan pengadilan. Sebelumnya, Ketua MK memang mendapatkan surat dari Akil Mochtar tertanggal 13 Desember 2010, untuk meminta pembentukan MKH bagi dirinya. Alasannya untuk menegakan kebenaran agar citra, harkat, dan martabat MK tetap dijaga dan dipercaya oleh seluruh masyarakat.