REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Sidang putusan dilakukan tanpa kehadiran dua terdakwa itu atau in absentia.
"Menyatakan terdakwa Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi yang diadili secara in absentia, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
Masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun. Keduanya wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun. Selain itu, mereka masih harus membawas denda sebanyak Rp 15 miliar atau dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim hanya memberikan waktu satu bulan untuk dua terdakwa itu melunasi uang pengganti tersebut. Satu bulan itu terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa diganti maka harta benda meraka akan disita oleh Jaksa.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Marsudin, hal-hal yang memberatkan dua terdakwa itu diantaranya, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang berdampak sistemik. Perbuatan mereka itu mengganggu dunia perbankan nasional sehinggan negara harus memberikan uang talangan
senilai Rp3,1 triliun.
Hesham dan Rafat juga tidak pernah hadir dalam proses persidangan. Mereka masih menjadi buronan di luar negeri. Serangkaian dengan putusan untuk Hesham dan Rafat, pemilik Bank Century yang lain, Robert Tantular juga terkena imbasnya. Harta bendanya juga disita oleh negara sesuai dengan tuntutan jaksa. Aset Robert yang disita diantaranya, polis asuransi milik Robert dan istrinya, investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure, aset Robert dan isterinya pada private wealth management division dari penyedia jasa keuangan di Inggris, dan lain-lain.