Rabu 15 Dec 2010 04:02 WIB

Cirus & Haposan Bungkam, Kejagung Gunakan Alat Deteksi Kebohongan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Jampidsus Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jampidsus Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gara-gara Jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung bungkam, tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiasati pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan. Tim pun akan meminta izin Jaksa Agung untuk mengupayakan langkah tersebut.

"Sudah (diperiksa), Haposan tetap bisu seribu bahasa. Cirus sama kayak Haposan," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Selasa (14/12).

Akibatnya, Marwan mengakui sedikit kesulitan mengungkap dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan ke mantan Jampidum AH Ritonga dan Kamal Sofyan.

Ia pun mengusulkan adanya alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Menurutnya, penggunaan alat tersebut menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui kebenaran keterangan para saksi dalam mengungkap dugaan aliran dana ke jaksa.

"Saya ada pemikiran, masih butuh izin pak Jaksa Agung. Tapi apakah bisa, inikan masih di pengawasan bukan penyidikan. Menggunakan lie detector," ujar Marwan.

Sebelumnya, Gayus dalam pengakan di persidangan pada Rabu (8/12) lalu menyebut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan ikut kecipratan uangnya. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar.

Ucapan Gayus tersebut mengutip permintaan Haposan Hutagalung, yang saat itu masih menjadi pengacara Gayus saat bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2009 lalu. "Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada US$ 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement