Selasa 14 Dec 2010 01:29 WIB

Panitera Pengganti MK, Makhfud Dinonaktifkan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitera Pengganti, Makhfud, dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. "Makhfud dinonaktifkan sebagai panitera pengganti," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar, usai melakukan pemeriksaan di Gedung MK, Senin (13/12).

Tim internal yang melakukan pemeriksaan terdiri dari panitera, atasan langsung dari Makhfud, biro umum, bagian pengawasan, dan sebagai Sekjen MK sebagai ketua. Selama kurang lebih 4,5 jam diperiksa, Makhfud dianggap sangat kooperatif. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh tim dijawab semua. "Dia kooperatif sekali," kata Janedjri.

Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk klarifikasi terhadap keterangan Makhfud di laporan tim investigasi suap MK. Termasuk analisis dan kesimpulan dari tim yang dipimpin oleh Refly Harun tersebut.

Tim internal sengaja memberikan ruang seluas-luasnya pada Makhfud untuk bisa menjelaskan hal-hal yang dituliskan tim investigasi suap MK. "Melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal yang tercantum dalam laporan kerja tim investigasi," ujar Janedjri. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan disimpulkan dan laporannya diserahkan pada Ketua MK.

Seperti yang diketahui, dalam laporan tim investigasi suap di MK, disebutkan bahwa ada seseorang yang memberikan rincian pertemuan dan penyerahan sejumlah uang untuk memenangkan sebuah perkara pemilukada. Di rincian pertemuan itu, nama Panitera Pengganti, Makhfud, disebut sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim. Sedangkan untuk penyerahan uangnya, dilakukan secara bertahap setiap kali pertemuan dilakukan. Diduga Makhfud telah menerima uang dengan total Rp 35 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement