REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Refly Harun akan melaporkan hasil investigasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bakal dilakukan jika Ketua MK, Mahfud MD yang akan menindaklanjuti temuan tim dalam waktu lima hari tak segera bertindak.
"Jadi kita tunggu lima hari itu, kalau tidak ditindaklanjuti oleh MK maka tim investigasi sendiri yang akan menyampaikan ke KPK soal temuan kita itu," tegas Refly Harun,Senin (13/12). Pasalnya, Refly menilai apa yang dilaporkan Mahfud ke KPK pada Jumat (10/12) kemarin, bukan hasil dari temuan tim investigasi.
Refly menambahkan, ketika tim menyampaikan temuan itu ke MK, Mahfud MD pernah mengatakan akan segera menindaklanjuti setidaknya dua temuan tim dalam waktu lima hari ke depan setelah hasil investigasi diserahkan pada Kamis(9/12) lalu. Kedua temuan itu, lanjutnya, yang pertama, MK akan segera menindaklanjuti temuan dugaan suap kepada Hakim MK untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, hasil kedua menyatakan, MK akan segera membentuk majelis kehormatan hakim untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim seperti dalam temuan kita. Sementara terkait pelaporan yang dilakukan Mahfud ke KPK, ditegaskan Refly bukan karena temuan dari tim investigasi. Sehingga menurutnya, belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan MK terkait temuan hingga saat ini.
Saat ditanya sikap Refly pada langkah Mahfud yang lebih mendahulukan melaporkan dirinya ketimbang menindaklanjuti temuan investigasi, Refly menolak menjawab. "Saya tidak tahu, saya tidak mau komentar, kenapa saya ikut dilaporkan saya juga tidak tahu. Saya menunggu lima hari ini saja, kalau tidak, saya sendiri yang akan menyampaikan ke KPK," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, pengaduan ke KPK yang merupakan tindak lanjut dari laporan tim investigasi di MK ini, bermula dari keterangan pengacara Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun. Dalam keterangan keduanya disebutkan, di balik kemenangan Saragih dan wakilnya Nuriaty Damanik pada 24 September 2010 silam, pasangan tersebut mencoba menyuap hakim MK.
Dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis (9/12) Ketua MK Mahfud MD menjelaskan kasus ini berawal saat Refly menagih bayaran mereka pada kliennya JR Saragih. Saat diminta bayaran, Saragih justru meminta ada potongan harga pembayaran sebesar Rp 1 miliar.