REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada, M Fajrul Falaakh, mengatakan, saat ini tidak ada mekanisme yang memungkinkan adanya lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim sebenarnya bisa diawasi oleh Komisi Yudisial (KY), namun hakim MK tidak masuk dalam objek pengawasan.
"Tidak ada dasar hukumnya untuk membentuk tim ad hoc semacam itu," kata Fajrul, Sabtu (11/12). Dia mengatakan, jika tim semacam itu dibentuk, maka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Fajrul mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa diawasi secara kasuistik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pengawasan kasuistik itu dilakukan kalau ada yang melapor," kata dia.
Dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim MK bisa langsung dilaporkan kepada KPK karena MK termasuk lembaga penegak hukum. Ia menambahkan, Refly Harun yang menjadi Tim Investigasi suap MK seharusnya melapor langsung kepada KPK ketika melihat dugaan suap kepada hakim MK.
Sayangnya, Refly tidak mengambil langkah itu ketika dugaan suap itu terjadi. Mekanisme kasuistik semacam itu, kata Fajrul, sudah cukup ampuh untuk mengawasi MK.