REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melaporkan percobaan penyuapan terhadap hakim MK. Sebanyak tiga orang dilaporkan karena ditengarai mengetahui pasal percobaan penyuapan tersebut. "Jadi yang kami laporkan bukan dugaan penyuapan, tapi percobaan penyuapan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (10/12).
MK melaporkan sebanyak tiga orang yang menurut penyidikan Tim Investigasi MK mengetahui soal percobaan penyuapan ini. Diantaranya adalah Bupati Simalungun, JR Saragih; serta kuasa hukum dia Refly Harun dan Maheswara Prabandana. Kronologisnya, menurut Mahfud, pada September 2010 MK memenangkan JR Saragih dalam perkara sengketa pemilukada Simalungun. Saat itu, Refly Harun, kuasa Hukum JR Saragih meminta succes fee karena berhasil memenangkan perkara.
Alih-alih memberikan success fee, JR Saragih malah meminta potongan harga. Ia mengatakana pada Refly saat itu bahwa ia harus menyiapkan uang Rp 1 miliar lebih untuk diserahkan pada hakim MK. Atas kesaksian inilah kemudian MK melaporakn percobaan penyuapan kepada Hakim MK. Akil Mochtar, hakim MK yang menangani soal sengketa pilkada mengatakan tak menerima dana sepeserpun terkait persidangan sengketa pemilukada Simalungun.
Mahfud menegaskan ia ingin KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. "Biar jelas semuanya, kemana saja mengalir uangnya," pungkas Mahfud. Selain itu, ia juga bersedia bila nantinya harus diperiksa oleh KPK. "Saya pasti siap diperiksa. Dipenjara jugas saya siap," tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin mengatakan akan segera mengambil tindakan. KPK akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan MK. "Inikan baru kita terima. Nanti secepatnya akan kita lakukan (pemeriksaan)," kata Jasin dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Panitera Pengganti MK, Makhfud, juga melapor dan meminta diperiksa KPK. Ia mengaku sempat menerima duit dan sertifikat tanah terkait pengajuan uji materi oleh calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, namun sudah mengembalikan saat Dirwan meminta kembali dana karena pengajuan dia ditolak.
Mahfud MD menyambut baik laporan ini. Meskipun begitu, ia mengatakan duit yang diterima Makhfud jumlahnya sepele saja. "Itu duit Rp 35 juta kan receh yang diberikan di tempat-tempat parkir. Yang kita kejar yang milyar-milyaran yang katanya ke hakim MK," ujar dia.
Mahfud MD tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.15. Ia didampingi dengan Hakim MK, Akil Mochtar. Mereka hanya sekitar 30 menit di dalam gedung, kemudian keluar untuk memberikan konferensi pers dan meninggalkan Gedung KPK.