REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Pemilulkada Tangerang Selatan akan diulang. Mahkamah Konsitusi menganulir kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, dalam putusannya, Jumat (10/12) siang.
"Hasil Pilkada 17 November 2010, harus dinyatakan tidak sah menurut hukum," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang. Ia lantas memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam di seluruh TPS.
Pilkada ulang, tambah Mahfud, tetap diikuti oleh seluruh keempat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota. Menurut MK, berdasarkan laporan pemohon Arsid dan Andreas Taulany, memang ditemukan keterlibatan atau pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif.
Keterlibatan itu merujuk pada sikap PNS yang dibuktikan tidak netral, sesuai pernyataan saksi di persidangan. Serta bukti adanya politik uang berupa pemberian bingkisan pada calon pemilih untuk mengarahkan memilih ke calon wali kota dan wakil wali kota tertentu.
"Mahkamah berpendirian bahwa terdapat money politics yang dapat membatalkan hasil Pemilukada, yakni money politics yang dilakukan melalui tindakan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Mahfud lagi.
Secara umum, tindakan terstruktur berarti dilakukan oleh aparat, baik sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai penyelenggara pemerintahan; sistematis berarti dilakukan dengan perencanaan dan langkah-langkah struktural yang dengan nyata dimaksudkan untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu; sedangkan masif berarti memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tidak dapat dihitung jumlahnya satu per satu.