REPUBLIKA.CO.ID,MAMUJU--Para pekerja sosial profesional diwajibkan harus memenuhi syarat sebagai seorang sarjana untuk mendapat sertifikasi dari kementerian sosial (Kemensos). Hal itu dikatakan Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Kemensos, Yuki Budi Sunarto di Mamuju, Kamis, ketika menyosialisasikan Peraturasn Menteri Sosial Permensol di daerah itu.
Sosialisasi Permensos Nomor 108/HUK/2009 tentang sertifikasi bagi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial tersebut dihadiri pejabat pemerintahan di Sulbar dan sejumlah LSM. Untuk menjadi pekerja sosial yang profesional perlu sertifikasi dari Kemensos seperti diatur dalam (Permensos) Nomor 108/HUK/2009 tersebut.
Selain itu juga harus memiliki pengalaman kerja selama dua tahun dalam melaksanakan praktek pekerjaan sosial dan mengikuti pelatihan sosial jumlah keseluruhan minimal 60 jam latihan.
Ia mengatakan, syarat bagi pekerja sosial profesioanal untuk mendapat akreditasi dari Kemensos itu, bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kesejahteraan sosial di negara ini.
Pemberian akreditasi terhadap pekerja sosial profesional harus sarjana bukan bermaksud menafikan pekerja sosial lainnya, tetapi pemerintah hanya berupaya untuk memaksimalkan tugas pekerja sosial. "Pekerja sosial yang profesional setelah mendapat akreditasi dari pemerintah pusat dengan sendirinya akan berupaya secara maksimal melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat," katanya.
Sedangkan tenaga kesejahteraan sosial yang belum profesional dan tidak bertitel sarjana, tetapi berijazah diploma dan SMK akan diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi.
Tenaga kesejahteraan sosial itu juga harus melengkapi syarat lainnya sepertu telah bekerja selama tiga tahun di bidang pelayanan kesejahteraan sosial dan mengikuti pelatihan selama 160 jam.