REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan aparat hukum menggunakan pasal pencucian uang menghadapi kasus Gayus HP Tambunan, terdakwa mafia pajak.
"Kita sarankan pada kasus Gayus selain pidana ada juga pencucian uang, di mana ada pembuktian terbalik," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, di Jakarta, Rabu.
PPATK akan membantu mengungkap kasus Gayus dari sumber uangnya, ujarnya.
"Kalau uangnya tunai, kita lihat dari mana soal suapnya yang terkait dengan sumber dana," kata Yunus.
Ia mengemukakan pula, pasal pencucian uang dapat dikenai ke Gayus Tambunan, terutama uang yang disimpannya dalam kotak penyimpanan (safety box) di bank senilai Rp74 miliar.
Apalagi, Polri menyatakan bahwa uang yang dimiliki terdakwa Gayus berasal dari bank asing berdasarkan labelnya.
Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka.