Kamis 09 Dec 2010 01:33 WIB

Denny Indrayana: Gayus Akui Haposan Berperan Dalam Pembagian Uang Rp 25 Miliar

Rep: c31/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Denny Indrayana, anggota satgas anti mafia hukum, mengatakan dalam rekaman, Gayus Halomoan Tambunan, mengakui terdakwa kasus mafia hukum, Haposan Hutagalung berperan dalam pembagian uang Rp 25 Miliar. Hal ini terungkap saat dia bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Majelis Hakim bertanya kepada Denny, siapa yang berperan dalam pembagian uang dan negosiasi. "Kata Gayus, terdakwa (Haposan Hutagalung)," kata Denny saat sidang berlangsung.

Lebih lanjut, Hakim anggota, Albertina Ho, menanyakan uang milik siapa yang dibagikan. Denny menjawab milik Gayus. "Maksud bagi-bagi uang?" tanya Albertina. "Agar bebas dari vonis yang menjerat Gayus saat hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," jawab Denny.

Majelis Hakim juga menanyakan tentang perjanjian yang terjadi antara Gayus dan Andi Kosasih. Denny menjawab Gayus sempat bercerita soal itu. "Ide siapa tentang perjanjian itu?" tanya Hakim. "Kata Gayus, ide terdakwa (Haposan)," ujar Denny.

Uang tersebut, kata Denny, berjumlah Rp 25 miliar, dan dibagikan kepada jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri, dan polisi (Denny tidak menjelaskan lebih lanjut soal ini). Masing-masing mendapatkan jatah Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum menanyakan kepada Denny, apakah saat bertemu dengan Susno, juga ada cerita tentang pembagian uang oleh Gayus. "Iya, ada uang yang diberikan Gayus. Ada nama-nama yang disebut tapi saya lupa harus buka dokumen," jelas Denny.

"Selain uang yang berjumlah Rp 25 miliar, ada jumlah lain?" tanya Kuasa Hukum. "Ada, Rp 75 miliar dalam bentuk dolar amerika dan Singapura," kata Denny.

Denny juga menambahkan, Gayus sempat sebut ada uang dari Grup Bakrie. "Dia sebut jumlahnya Rp 7 atau 8 juta dolar Amerika," imbuhnya.

"Apa Gayus menyebutkan cara memberikan uang-uang tadi?" kata Kuasa Hukum terdakwa. "Melalui cash (uang tunai), yang diberikan melalui sopir," kata Denny.

Mengenai keterangan yang diberikan Denny dalam persidangan, Haposan Hutagalung menyangkalnya. "Saya menyangkal apa yang dikatakan denny. Karena tidak pernah terima uang. Saya juga meragukan keberadaan Satgas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement