Jumat 03 Dec 2010 08:00 WIB

Imigrasi Tanjung Pinang Tolak 32 WNA Masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG--Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak sejumlah warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia melalui Tanjungpinang dari Januari hingga 30 November 2010. "Kami menolak 32 orang WNA (warga negara asing) yang ingin masuk ke Indonesia melalui Tanjungpinang dengan berbagai alasan," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata di Tanjungpinang, Kamis (2/12).

Surya mengatakan, alasan penolakan itu di antaranya karena masuk dalam daftar cekal, dicurigai mempunyai maksud dan tujuan yang tidak jelas serta tidak mempunyai visa Indonesia. "Mereka langsung disuruh pulang setelah menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura," ujarnya.

Surya mengatakan, WNA yang ditolak tersebut berasal dari Singapura sebanyak 12 orang, Malaysia tiga orang, Vietnam tiga orang, Ghana satu orang, Tahiland tiga orang, Bangladesh empat orang dan Uzbekistan sebanyak dua orang.

Selain itu, warga Myanmar juga ditolak sebanyak dua orang, warga Sri Lanka satu orang serta warga India satu orang. "Kami tetap meningkatkan pengawasan dan akan menolak WNA yang tidak jelas maksud dan tujuannya masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan umumnya WNA yang ditolak tersebut datang sendiri-sendiri bukan bersama rombongan agen perjalanan. "Jika ada daftar cekal bagi WNA yang datang bersama agen perjalanan tetap akan ditolak," tambahnya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement