REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kasus-kasus hukum yang belum tuntas pada 2010 akan membawa pengaruh bagi konstelasi politik nasional 2011. "Kasus-kasus hukum yang belum tuntas seperti kasus Bank Century, mafia pajak, 'traveller cheque' pemilihan Gubernur Bank Indonesia akan mempengaruhi konstelasi politik 2011 nanti. Istilah yang tepat adalah politik yang tersandera kasus," kata Mahfud dalam makalahnya di acara Seminar 'Outlook Politik dan Ekonomi Indonesia 2011' di Jakarta, Kamis (2/12).
Menurut dia, jika tidak dituntaskan, maka pemerintah harus siap menghadapi krisis kepercayaan dan sebaliknya jika diusut, tidak menutup kemungkinan akan menyeret orang-orang penting di dalam lingkaran kekuasaan. Padahal, lanjut dia, momen penuntasan kasus-kasus itu, termasuk bila ada pejabat pemerintah yang terbukti terlibat, maka sebenarnya penanda bagi kesuksesan reformasi politik dan hukum.
"Jatuhnya pejabat yang tidak amanah, tidak pro keadilan dan pro rakyat adalah salah satu kesuksesan bangsa ini memperkokoh demokrasi menuju tercapainya tujuan negara," ujarnya.
Menurut Mahfud, politik belum akan beranjak dari situasi lama bahwa konfigurasinya lebih bersifat oligarkis, yakni konfigurasi politik yang didominasi oleh kelompok elite yang mengerjakan politik melalui transaksi-transaksi yang saling menguntungkan politik di antara para elite politik sendiri.
Selain itu, lanjut dia, perang terhadap politik uang merupakan agenda yang akan terus mengemuka pada 2011 nanti, tetapi perang ini tidak akan mudah dimenangkan mengingat politik uang sudah 'menggurita', bahkan dikhawatirkan akan mentok di tataran normatf dan imbauan semata. "Politik uang masih akan mewarnai politik Indonesia ke depan. Uang akan selalu mengikuti politik dalam berbagai cara," ujarnya.
Oleh karena itu, agenda penting yang harus dilakukan oleh pemerintah pada 2011 nanti adalah membangun dan memperkokoh penegakan hukum responsif dengan mendorong perubahan agar tampil konfigurasi politik yang demokratis. "Ini bukan proses yang mudah karena akan bergantung pada sikap elite-elite politik," katanya.
Mahfud menambahkan, hukum dibuat untuk menjadi acuan aktivitas penyelenggara negara, namun hukum masih dibuat oleh konfigurasi politik yang oligarkis sehingga sering kali hukum dibuat prosedur yang demokrasi. "Tetapi secara substansi tidak adil karena dibuat berdasarkan menang-menangan jumlah anggota parlemen," kata Mahfud.