REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan melacak aliran dana PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang berasal dari proyek pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum). "Aliran dana itu perlu dilacak ke PPATK, soal itu akan kita sampaikan ke pimpinan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menanggapi pertanyaan dari LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas)
yang dipimpin Eggi Sudjana saat beraudiensi, di Jakarta, Kamis (2/12).
Seperti diketahui, untuk kasus Sisminbakum itu, Kejagung sudah menetapkan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman dan HAM) dan Hartono Tanoesoedibjo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD) sebagai tersangka. Keduanya sampai sekarang belum ditahan oleh Kejagung, dan itu berbeda perlakuannya terhadap tersangka Sisminbakum sebelumnya.
Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, menyatakan aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, digunakan untuk menghidupi sejumlah perusahaan keluarga Hartono Tanoesudibyo.
Pimpinan LSM Lepas, Eggi Sudjana, menyatakan, pihaknya sudah mendatangi PPATK untuk meminta kejelasan mengenai aliran dana Sisminbakum. "Kejagung sendiri katanya sejak tiga bulan lalu, sudah meminta kejelasan mengenai aliran dana itu tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari PPATK," katanya.