REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri bagian tipikor, rencananya akan melakukan rekontruksi terhadap terdakwa kasus mafis pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Hal ini diungkapkan Hakim Ketua, Albertina Ho, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12).
Rekonstruksi, sambung Albertina, akan dilakukan di Hotel Peninsula, Rumah Makan Dapur Sunda di Pasifik Place, dan di Apartemen Cempaka Mas.
Namun belum diketahui pasti kapan dilaksanakannya rekonstruksi itu dan peruntukannya. "Saya tidak berani sebutkan perkaranya. Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Polri, Jadi masih ada uang gayus yang lain katanya. Dan itu katanya masih ada rangkaian dalam perkara yang lain," kata Albertina usai sidang.
Albertina menambahkan, semuanya berdasarkan surat resmi dari Bareksrim Polri. "Jadi kami gak bisa hambat proses penyidikan perkara yang lain. Maka kami berikan penetapan. Jadi proses ini masih dalam proses penyidikan," paparnya.
Albertina juga tidak berani memberikan komentar apakah masih terkait soal asal muasal dana Gayus. "Ah, saya tidak berani memberitahu karena saya tidak tahu pasti. Keliru kalau nanti saya sampaikan," tandasnya.