Rabu 01 Dec 2010 02:13 WIB

Palsukan Rentut Gayus, Jamwas Juga Incar Atasan Cirus Sinaga

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengaku tidak akan hanya menindak eks ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, yang diduga memalsukan rencana penuntutan Gayus. Menurutnya, terdapat juga dugaan kelalaian yang dilakukan oleh atasan oknum jaksa tersebut.

"Jangan Pak Cirus saja menjadi pelengkap penderita," ungkap Marwan kepada wartawan usai coffee morning di gedung utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/11).

Marwan menjelaskan akan memeriksa tiga jaksa P16 (jaksa peneliti) kasus Gayus lainnya, yakni Fadil Regan, Ika Savitri, Eka Kurnia. Setelah itu, ungkapnya, jika terbukti ada pelanggaran dan kelalaian, maka ia akan memeriksa atasan-atasan Cirus yakni Kepala Sub Direktorat dan Kepala Seksi. "Kita nanti lihat ke atas ada Kasubdit atau ada Kasi," tuturnya.

Soal pelanggaran Cirus, ungkap Marwan,  jaksa penuntut umum untuk perkara Antasari Azhar itu terancam pemberhentian sementara. Berdasarkan Peraturan Pemeriksa No. 20 Tahun 2008, ungkapnya,  seorang jaksa apabila dijadikan tersangka, dilakukan upaya paksa atau berkasnya dinyatakan positif atau disidangkan di pengadilan, maka Jamwas paling lambat sebulan meminta jaksa agung memberhentikan sementara.

"Kalau sudah cukup bukti dan sidangnya sudah inkrah,  maka paling lambat satu bulan juga, Jamwas perlu meminta pemberhentian tetap kepada Jaksa Agung," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement