REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mendahulukan pengetatan mekanisme pengiriman tenaga kerja wanita ke wilayah Timur Tengah untuk memperbaiki masalah di dalam negeri dibanding melakukan moratorium atau penghentian sementara. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan, moratorium memang salah satu solusi yang dipertimbangkan oleh pemerintah namun saat ini sifatnya masih berupa kajian.
"Moratorium belum kita laksanakan, masih dalam kajian. Karena moratorium seperti yang sudah kita laksanakan kepada Malaysia, Yordania, dan Kuwait itu juga membutuhkan waktu," ujarnya.
Menurut dia, banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah memutuskan moratorium pengiriman tenaga kerja ke suatu negara seperti penanganan tenaga kerja yang telah dipersiapkan untuk berangkat ke negara tersebut.
Karena itu, lanjut dia, apabila moratorium akan dilaksanakan harus benar-benar dengan kesiapan yang total.
Muhaimin menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan peninjauan ulang sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sambil mengidentifikasi berbagai masalah yang muncul di negara penempatan. Kedua hal itu, kata dia, harus dilakukan secara simultan.
Sebagai langkah pertama, lanjut Muhaimin, pemerintah telah melakukan pengetatan sistem khususnya untuk TKW yang akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah. "Pengetatan meliputi semua aspek, pengetatan pola rekrutmen dari basis daerahnya, pola pelatihan pendidikan 200 jam harus betul-betul detil, pola penelitian dokumen, dan sebagainya," ujarnya.
Dari hasil pengetatan tersebut, Muhaimin menjelaskan, pihaknya menemukan 120 tenaga kerja yang ternyata di bawah umur. "Ini tidak boleh lagi terjadi. Kemarin juga sudah saya panggil semua swasta, harus melakukan perbaikan kontrak kerja, di dalamnya harus ada sistem kebebasan komunikasi keluar," katanya.
Muhaimin juga menjelaskan, ia telah bertemu dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk pengetatan pengiriman tenaga keja serta menata sistem migrasi.