REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan segera menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
Kepmen ini akan dijadikan rujukan awal yang memberikan pedoman ke perusahaan, para pengusaha, dan serikat pekerja dalam hubungan industrialnya untuk menghindari adanya ancaman pelecehan seksual di tempat kerja.
Demikian dikatakan Muhaimin saat membuka seminar dengan tema 'Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja' di Jakarta, Selasa (23/11). “Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga perlu adanya peraturan ini,” katanya.
Menurut Muhaimin, dalam rangka menyusun pedoman tersebut, Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak diantaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Salah satu alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan adalah karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional. “Pelecehan seksual bisa mendatangkan banyak kerugian seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha, dan dapat menimbulkan citra buruk perusahaan,” jelas Muhaimin.
Sementara di Indonesia, lanjut Muhaimin, dibutuhkan peraturan mengenai hal itu karena ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan. “Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan,” tegasnya.