Rabu 24 Nov 2010 01:22 WIB

Ini Lo, Jenis-jenis Pelecahan Seksual di Tempat Kerja

Pria dan wanita di tempat kerja. Ilustrasi
Foto: .
Pria dan wanita di tempat kerja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasarannya. Pelecehan seksual juga terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.  

Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.

Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan.  Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak.  Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, dimutasikan, dsb.  Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan, dsb.

Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dan sejenisnya.  Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, hingga kerusakan organ fisik.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual:  (1) Pencabulan pasal 289-296.  (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. 

sumber : Ant/Kespro.info
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement