Selasa 23 Nov 2010 06:27 WIB

Kejakgung Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Gayus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Senin menunjuk jaksa peneliti yang mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas nama tersangka Gayus HP Tambunan. "Pada 22 November 2010, telah diterbitkan surat perintah jaksa penuntut khusus untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Gayus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kejagung pada Jumat (19/11) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas nama tersangka Gayus HP Tambunan.

Kapuspenkum menyebutkan pihaknya juga sudah menetapkan lima orang jaksa peneliti berkas Gayus HP Tambunan.

Kelima jaksa peneliti itu, yakni, Eddi Rakamto, Sugeng Sumarmo, Daster Sitohang, Erny Vironika Maramba, dan Syarief Sulaiman Nahdi. Di bagian lain, Kapuspenkum menyebutkan pihaknya juga sudah menetapkan jaksa peneliti untuk sembilan tersangka lainnya terkait plesiran Gayus HP Tambunan ke Bali, diantaranya Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya dilaporkan, Pemindahan terdakwa Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akan dilakukan pada Senin (22/11) malam. Hal demikian dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf.

Ia mengatakan, saat ini jaksa Bayu Adinegoro sudah berangkat ke Rutan Mako Brimob untuk mengurus administrasi rencana pemindahan Gayus ke Rutan Kelas I Cipinang. "Kejari Jaksel langsung melakukan pelaksanaan penetapan majelis hakim dan pemindahan tempat penahanan Gayus," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement