REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum melaksanakan ketetapan majelis hakim sidang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan untuk memindahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11) malam ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, saat ini jaksa perkara Gayus sedang mengurus berkas acara untuk pemindahan. "Sekarang sedang diproses (Kejari Selatan). Buat berita acara sesuai dengan penetapan majelis hakim tersebut,"ujar Babul saat jumpa pers di gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/11).
Babul pun meminta agar Gayus lebih mendapatkan pengawasan yang ketat di tempat baru. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan bersama termasuk oleh wartawan. Babul menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri soal pemindahan Gayus tersebut. "Sudah pasti koordinasi polisi ada disitu. Kan yang mengawal polisi," tambahnya.
Babul menjelaskan penahanan terhadap Gayus ini masih merupakan penahanan untuk perkara mafia hukum dan mafia pajak yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk kasus penyuapan terhadap kepala rutan mako Brimob kelapa dua depok dan delapan anggotanya, ujar Babul, kejaksaan masih menunggu pengajuan berkas dari kepolisian. "Sampai sekarang berkasnya belum diterima dari penyidik kepolisian,"jelasnya.