REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penetapan pemindahan Gayus Halomoan Tambunan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, menunggu surat keputusan dari Kejari. "Untuk Administrasinya masih menunggu Surat Keputusan dari Kejari," kata Yuni Daru, Jaksa Penuntut Umum, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Yuni menambahkan kalau surat keputusan dari kejari keluar sore ini, maka Gayus langsung dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang. "Kalau surat Kejari bisa ke luar sore ini, akan langsung dibawa ke Cipinang, secepatnya dipindahkan ke Cipinang," tandas dia.
Advertisement