REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Panda Nababan diperksa KPK terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Panda diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat rekannya, Max Moein, dan Rusman Lumbantoruan. “Saya diperiksa sebagai saksi bagi Max Moein,” katanya sebelum memasuki Gedung KPK, Senin (22/11).
Sebelumnya Panda juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun dalam pemeriksaan kali ini KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan terkait keterlibatan Panda, melainkan kesaksiannya sebagai anggota Fraksi. “Pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitas saya sebagai sekretaris Fraksi,” katanya.
Selain Panda, Max Moein juga datang ke gedung KPK. Kedatangan Max bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, melainkan untuk menjelaskan upaya banding yang sedang dia ajukan ke pengadilan.
Max yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (22/11), enggan menjalani pemeriksaan karena masih menunggu proses banding yang dia ajukan ke PN Jakarta Pusat. “Saya datang untuk menjelaskan proses hukum yang sedang ditempuh. Kami harap KPK dapat mengerti langkah hukum yang sedang ditempuh,” ujarnya yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya, C Soehadi.
Dia berharap semua pihak dapat memaklumi langkah hukum yang sedang ditempuh oleh tim kuasa hukumnya. “kami akan menjelaskan langkah banding yang sedang ditempuh,”katanya.
Kuasa hukum Max Moein, C Soehadi menjelaskan, jika upaya praperadilan tengah ditempuh terkait status kliennya sebagai tersangka. Karena itu dia memandang agenda pemeriksaan belum tepat untuk dilakukan. Walau begitu, kliennya tetap menghormati KPK dengan datang memenuhi panggilan.“Proses hukum masih berlangsung. Kami sendiri bukannya menolak menjawab pertanyaan KPK. Tapi kami masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
Menurutnya, jika upaya praperadilan klennya telah ada putusan hukum, maka pihaknya akan datang untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Dia menampik jika yang dilakukan kliennya adalah upaya untuk menghambat penyidikan. Sebaliknya, hal tersebut adalah sebuah proses hukum yang wajar.
“KPK menghormati keberatan klien kami. Dan kami pun telah mengutarakan prihal keberatan itu dalam pemeriksaan kali ini,” kata Soehadi.
Kasus dugaan suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjerat 26 anggota DPR priode 1999-2004. Kasus ini terungkap ke permukaan setelah mantan anggota Fraksi PDIP Agus Condro buka suara. Diduga, ke-26 anggota DPR menerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar sebagai kompensasi dari pemilihan Dewan Gubernur BI.
Selain mantan anggota DPR, KPK juga telah memeriksa Mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom. Walau begitu, saksi kunci dalam kasus ini, Nunun Nurbaitu—yang diduga menjadi perantara oemberi cek perjalanan—hingga kini belum memenuhi panggilan KPK. Istri dari anggota DPR, Adang Dorojatun itu, mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.